Halaman

Kamis, 31 Oktober 2013

Latar Belakang Kenapa Anak Harus Dilindungi

IUSTITIA STUDY:

Anak merupakan generasi penerus yang berpotensi dan berperan penting terhadap perkembangan masa yang akan datang, oleh karena itu anak peranannya dalam memajukan Bangsa dan Negara dikemudian hari  sangatlah strategis namun juga sangatlah riskan jika di dalam perkembangan fisik, mental, dan rohaninya tidak berjalan secara utuh, seimbang serta selaras dimana anak tersebut menjalankan kehidupannya. Untuk itu anak perlu dihindarkan dari perbuatan pidana yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik, mental dan rohaninya tersebut. [1]
Hal ini yang menjadi dasar awal mengapa anak-anak harus dilindungi atau alasan perlindungan anak baik dari segi sosial maupun hukum yang berlaku, jika anak tersebut melakukan suatu tindak pidana, karena perlindungan anak merupakan sutau usaha untuk menciptakan suatu kondisi dan situasi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi. Perlindungan anak juga merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat[2]. Oleh karena itu anak harus diperhatikan serta dididik sesuai dengan peranan mereka sebagai generasi penerus. Perhatian terhadap anak pada hakikatnya sudah dimulai pada akhir abad ke 19, dimana anak dijadikan sebagai obyek yang dipelajari secara ilmiah. Pelopornya adalah Wilhem Preyer dalam bukunya die seele des kindes (jiwa anak) pada tahun 1882.[3]
Proses pendidikan anak dapat dilakukan secara formal maupun informal. Secara formalnya anak dididik di sekolah dimana anak tersebut menuntut ilmu, sedangkan informalnya anak tersebut mendapatkan pendidikan dirumah bersama keluarganya ataupun  ditempat-tempat pendidikan yang bukan sekolah.
Setiap anak memang cendrung memiliki sifat jahil, iseng dan nakal terhadap keluarganya ataupun teman-temannya, yang memang hal tersebut adalah hal yang wajar didalam perkembangan anak. Masalah kemudian muncul ketika kenakalan anak tersebut menjadi berlebihan yang menjurus kearah tindak pidana yang secara tidak langsung dapat merusak moral anak tersebut dimasa yang akan datang, hal ini adalah masalah kita bersama sehingga sedini mungkin tanamkanlah hal-hal yang berdampak positif terhadap anak didalam menjalankan kehidupan sosialnya sebagai anak. 
Perkembangan jaman salah satu hal yang sangat berperan penting bagi perkembangan anak dimasa depan, namun perkembangan jaman juga sangat riskan membawa anak terjerumus kedalam hal-hal yang merugikan jika kita sebagai orang dewasa ataupun orangtua salah dalam memberikan pengertian terhadap segala bentuk perkembangan jaman, sebagai contoh handphone, jaman sekarang anak yang masih duduk di taman kanak-kanak pun sudah mengetahui bagaimana memperguanakan handphone serta mengakses internet, ini bisa berdampak baik namun juga bisa berdampak buruk, hal yang berdampak buruk inilah yang harus dicegah, misalnya saja di handphone ada fitur yang bisa dipakai anak untuk memutar video porno, dan bukan tidak mungkin karena rasa ingintahunya anak tersebut menirukan apa yang ada dalam adegan video porno yang ditontonnya tersebut yang sepantasnya dilakukan oleh orang dewasa yang sudah kawin. Handphone didalam perkembangannya sangat membangkitkan rasa ingintahu anak terhadap tehknologi, sebetulnya hal ini sangatlah baik bagi perkembangan ilmu pengetahuan anak, namun disatu sisi rasa ingintahu anak yang berlebihan serta sifat anak yang suka iseng dan jahil bisa saja membuat anak tersebut melakukan tindakan pidana yang belakangan ini banyak kasus pencurian handphone yang dilakuakan oleh anak-anak.
 Masalah kenakalan anak dewasa ini tetap merupakan persoalan yang aktual, hampir di semua Negara – Negara di dunia termasuk Indonesia. Perhatian terhadap masalah ini telah banyak dicurahkan pemikiran, baik dalam bentuk diskusi – diskusi maupun dalam seminar – seminar yang mana telah diadakan oleh organisasi – organisasi atau instansi – instansi pemerintah yang erat hubungan dengan masalah ini. Adapun proses pembinaan anak dapat dimulai dalam suatu kehidupan keluarga yang damai dan sejahtra lahir dan bathin. Pada dasar kesejahteraan anak tidak sama, tergantung dari tingkat kesejahteraan orang tua mereka. Kita dapat melihat di Negara kita masih banyak anak yang tinggal di daerah kumuh dan diantaranya harus berjuang mencari nafkah untuk membantu keluarga. Kemiskinan, pendidikan yang rendah, keluarga yang berantakan dan lingkungan pergaulan akan mempengaruhi kehidupan atau pertumbuhan seorang anak.
Dan hal tersebut merupakan dasar yang melatarbelakangi seorang anak untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan. Menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku anak nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatan berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya, tetapi keadaan disekitar dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu anak nakal, orang tua dan masyarakat sekitarnya seharusnya lebih bertanggungjawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku tersebut. Mengingat sifatnya yang khusus yang memberikan landasan hukum yang bersifat nasional bagi generasi muda melalui tatanan Peradilan khusus bagi anak – anak yang mempunyai perilaku yang menyimpang dan melakukan pelanggaran hukum. Yang dimaksud untuk memberikan pengayoman dalam upaya pemantapan landasan hukum sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada anak – anak Indonesia yang mempunyai sifat perilaku menyimpang, karena dilain pihak mereka merupakan tunas – tunas bangsa yang diharapkan berkelakuan baik dan bertanggungjawab. Jadi perlakuan hukum pada anak sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang serius karena bagaimana pun anak – anak ini adalah masa depan suatu bangsa. Oleh karena itu dalam pengambilan keputusan, hakim harus yakin benar bahwa keputusan yang diambil akan dapat menjadi satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengatur anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi kehidupan bangsa.


[1] Darwan Prinst, 1997, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, h. 98.
 [2] Moch. Faisal Salam, 2005, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Cetakan Pertama, Bandung, h.3
[3] Wigiati Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, Cetakan Pertama, Rafika Aditama, Bandung, h.5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar