IUSTITIA STUDY:
Sebelum kita membahas tentang syarat penahanan anak, ada baiknya kita memahami tentang hukum/pengertian hukum. jika sudah mengerti mari kita kembali ke topik pembahasan kita yaitu syarat penahanan anak.
Syarat penahanan anak memiliki perbedaan dan persamaan dengan syarat penahanan orang dewasa, syarat penahanan Anak yang berhadapan dengan hukum dalam keadaan disangka melakukan tindak pidana memiliki latar belakang kenapa anak harus dilindungi yang menjadi dasar ketentuan tentang syarat penahanan anak yang harus diperhatikan, yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 (“KUHAP”) jo undang-undang tentang Peradilan anak (“UU No 11 Tahun 2012”).
Syarat penahanan terhadap anak pada umumnya sama dengan Syarat Penahanan terhadap orang dewasa , yaitu Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP
- Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
- Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
Hal yang membedakan syarat Penahanan anak tercantum dalam undang-undang tentang Peradilan anak ("UU No: 11 Tahun 2012"), yaitu apa yang dimaksud oleh (Pasal 3 huruf b jo Pasal 32 ayat (2)), ini adalah bentuk perlindungan terhadap anak:
- Penahanan adalah merupakan upaya terakhir
- Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
- Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
penahanan anak di atas terdapat asas-asas penahanan anak yang melandasinya
- Penahanan adalah merupakan upaya terakhir
- Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
- Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
penahanan anak di atas terdapat asas-asas penahanan anak yang melandasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar