Halaman

Kamis, 05 Desember 2013

HUKUM ADALAH?//PENGERTIAN HUKUM

IUSTITIA STUDY:

 
Hukum adalah istilah yang tidak ada satu pengertian yang dapat diterima secara universal, tapi ada satu pengertian hukum yang paling umum digunakan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan dan pedoman yang diterapkan melalui lembaga-lembaga sosial untuk mengatur perilaku orang dan atau masyarakat. Hukum dapat dibuat oleh legislatif melalui legislasi (menghasilkan undang-undang), eksekutif melalui keputusan dan peraturan, atau hakim melalui preseden yang mengikat seperti yurisprudence (biasanya dalam yurisdiksi common law). Individu swasta dapat membuat kontrak yang mengikat secara hukum (hukum perdata), termasuk (dalam beberapa wilayah yurisdiksi) perjanjian arbitrase yang mengecualikan proses pengadilan biasa. Pembentukan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi (tertulis atau tidak tertulis). Hukum membentuk politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator sosial hubungan antar manusia.
hukum pada umumnya dibagi menjadi dua bidang utama. Hukum pidana berkaitan dengan perilaku yang dianggap berbahaya bagi tatanan sosial dan di mana pihak yang bersalah dapat dipenjara atau didenda. Hukum perdata berkaitan dengan resolusi tuntutan hukum (sengketa) antara individu atau organisasi.

Ciri hukum perdata adalah ada Kontrak hukum atau perjanjian antar para pihak,Hukum tata negara menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan pemilihan wakil-wakil politik. Hukum administrasi digunakan untuk meninjau keputusan instansi pemerintah. Hukum internasional mengatur urusan antara negara-negara berdaulat dalam kegiatan mulai dari perdagangan untuk aksi militer.
Hukum menyediakan sumber yang kaya penyelidikan ilmiah ke dalam sejarah, filsafat, analisis ekonomi hukum dan sosiologi. Hukum juga menimbulkan isu-isu penting dan kompleks tentang kesetaraan, keadilan.

Minggu, 01 Desember 2013

ASAS PENAHANAN ANAK

IUSTITIA STUDY:


Sebelum melanjutkan apa yang anda cari dalam blog ini, ada baiknya anda membaca terlebih dahulu tentang:
apa itu hukum atau hukum adalah?.bagi yang baru belajar hukum ini adalah dasar utama kita sebagai calon sarjana hukum. baiklah kembali ke topik kita yaitu asas penahanan anak, namun Sebelum kita bicara masalah asas penahanan anak lebih jauh, ada baiknya kita mengerti dahulu bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara sebagai latar belakang perlindungan anak. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada postingan sebelumnya "syarat penahanan anak" menjelaskan bagaimana penahanan anak tersebut bisa dilakukan, maka kali ini saya akan membahas bagaimana asas-asas penahanan anak/asas-asas yang berkaitan dengan penahanan anak yang diatur dalam pasal 2 UU No:11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, implementasinya terhadap syarat penahanan anak itu sendiri.

Kamis, 31 Oktober 2013

Latar Belakang Kenapa Anak Harus Dilindungi

IUSTITIA STUDY:

Anak merupakan generasi penerus yang berpotensi dan berperan penting terhadap perkembangan masa yang akan datang, oleh karena itu anak peranannya dalam memajukan Bangsa dan Negara dikemudian hari  sangatlah strategis namun juga sangatlah riskan jika di dalam perkembangan fisik, mental, dan rohaninya tidak berjalan secara utuh, seimbang serta selaras dimana anak tersebut menjalankan kehidupannya. Untuk itu anak perlu dihindarkan dari perbuatan pidana yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik, mental dan rohaninya tersebut. [1]

Rabu, 30 Oktober 2013

Syarat Penahanan Anak

IUSTITIA STUDY: 

Sebelum kita membahas tentang syarat penahanan anak, ada baiknya kita memahami tentang hukum/pengertian hukum. jika sudah mengerti mari kita kembali ke topik pembahasan kita yaitu syarat penahanan anak.
Syarat penahanan anak memiliki perbedaan dan persamaan dengan syarat penahanan orang dewasa, syarat penahanan Anak yang berhadapan dengan hukum dalam keadaan disangka melakukan tindak pidana memiliki latar belakang kenapa anak harus dilindungi yang menjadi dasar ketentuan tentang syarat penahanan anak yang harus diperhatikan, yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 (“KUHAP”) jo undang-undang tentang Peradilan anak (“UU No 11 Tahun 2012”).