IUSTITIA STUDY:
Sebelum melanjutkan apa yang anda cari dalam blog ini, ada baiknya anda membaca terlebih dahulu tentang:apa itu hukum atau hukum adalah?.bagi yang baru belajar hukum ini adalah dasar utama kita sebagai calon sarjana hukum. baiklah kembali ke topik kita yaitu asas penahanan anak, namun Sebelum kita bicara masalah asas penahanan anak lebih jauh, ada baiknya kita mengerti dahulu bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara sebagai latar belakang perlindungan anak. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada postingan sebelumnya "syarat penahanan anak" menjelaskan bagaimana penahanan anak tersebut bisa dilakukan, maka kali ini saya akan membahas bagaimana asas-asas penahanan anak/asas-asas yang berkaitan dengan penahanan anak yang diatur dalam pasal 2 UU No:11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, implementasinya terhadap syarat penahanan anak itu sendiri.

