Halaman

Tampilkan postingan dengan label PERADILAN ANAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERADILAN ANAK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Desember 2013

ASAS PENAHANAN ANAK

IUSTITIA STUDY:


Sebelum melanjutkan apa yang anda cari dalam blog ini, ada baiknya anda membaca terlebih dahulu tentang:
apa itu hukum atau hukum adalah?.bagi yang baru belajar hukum ini adalah dasar utama kita sebagai calon sarjana hukum. baiklah kembali ke topik kita yaitu asas penahanan anak, namun Sebelum kita bicara masalah asas penahanan anak lebih jauh, ada baiknya kita mengerti dahulu bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara sebagai latar belakang perlindungan anak. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada postingan sebelumnya "syarat penahanan anak" menjelaskan bagaimana penahanan anak tersebut bisa dilakukan, maka kali ini saya akan membahas bagaimana asas-asas penahanan anak/asas-asas yang berkaitan dengan penahanan anak yang diatur dalam pasal 2 UU No:11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, implementasinya terhadap syarat penahanan anak itu sendiri.

Kamis, 31 Oktober 2013

Latar Belakang Kenapa Anak Harus Dilindungi

IUSTITIA STUDY:

Anak merupakan generasi penerus yang berpotensi dan berperan penting terhadap perkembangan masa yang akan datang, oleh karena itu anak peranannya dalam memajukan Bangsa dan Negara dikemudian hari  sangatlah strategis namun juga sangatlah riskan jika di dalam perkembangan fisik, mental, dan rohaninya tidak berjalan secara utuh, seimbang serta selaras dimana anak tersebut menjalankan kehidupannya. Untuk itu anak perlu dihindarkan dari perbuatan pidana yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik, mental dan rohaninya tersebut. [1]

Rabu, 30 Oktober 2013

Syarat Penahanan Anak

IUSTITIA STUDY: 

Sebelum kita membahas tentang syarat penahanan anak, ada baiknya kita memahami tentang hukum/pengertian hukum. jika sudah mengerti mari kita kembali ke topik pembahasan kita yaitu syarat penahanan anak.
Syarat penahanan anak memiliki perbedaan dan persamaan dengan syarat penahanan orang dewasa, syarat penahanan Anak yang berhadapan dengan hukum dalam keadaan disangka melakukan tindak pidana memiliki latar belakang kenapa anak harus dilindungi yang menjadi dasar ketentuan tentang syarat penahanan anak yang harus diperhatikan, yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 (“KUHAP”) jo undang-undang tentang Peradilan anak (“UU No 11 Tahun 2012”).